Jumat, 24 Oktober 2008

fraud is not a crime but is a cheat

Menurut saya,,,
fraud adalah suatu tindakan yg merugikan salah satu pihak dengan kecurangan yang tidak bisa di tuntut scara hukum.


Jakarta
- Google menuntut sebuah perusahaan yang diklaimnya telah merusak jaringan iklannya. Perusahaan itu dituduh telah secara sistematis mengecohkan perhitungan klik pada banner iklan.

Bisa dibilang, ini adalah kasus 'click fraud' pertama yang digiring ke pengadilan. Google mengajukan gugatannya pada tanggal 15 November di pengadilan tinggi Santa Clara County di California. Dalam tuntutannya, seperti dilansir dari CNet, Selasa (23/11/2004), perusahaan mesin cari ini menyengketakan perbuatan Auctions Expert International (AEI) yang dinilai curang.

AEI yang berbasis di Texas ini telah mendaftarkan diri ke Google untuk menjadi situs penampil iklan-iklan teks yang disiapkan Google. Google dibayar oleh pemasang iklan yang ingin agar iklan teksnya dipasang pada situs-situs tertentu. AEI sebagai salah satu situs penampil iklan-iklan dari Google, akan dibayar sesuai dengan banyaknya klik pada link iklan teks tersebut. Demikian halnya dengan Google, akan terjadi pola bagi hasil antara Google dengan situs penampil iklan. Dalam prakteknya, Google menilai AEI berbuat curang karena secara sengaja memperbanyak jumlah klik pada iklan-iklan teks yang ditampilkan pada situsnya. Padahal sebagai makelar iklan, Google ingin agar pembayaran biaya iklan, dilakukan sesuai dengan data trafik yang sesungguhnya terjadi. Google tidak menyebutkan berapa kerugian yang diakibatkan dari aksi ini.

Praktek click fraud

Kecurangan dalam bentuk click fraud sudah lama ada, sama tuanya dengan diberdayakannya internet sebagai media pengiklanan. Click fraud merupakan praktek membubungkan trafik ke halaman iklan atau suatu situs. Praktek ini terus menerus berkembang, seiring dengan makin maraknya pemakaian teknologi iklan milik Google, Overture Service dan lainnya, yang menyesuaikan konten iklan teks dengan hasil pencarian. Makin banyak klik, makin banyak penghasilan yang diterima.

Praktek click fraud berlangsung dengan berbagai mekanisme. Yang paling umum adalah menggunakan robot online atau yang disebut "bots", yang diprogram khusus untuk mengklik link iklan. Ada juga yang memanfaatkan tenaga manusia, yang dipekerjakan khusus untuk mengklik link teks dan berbagai iklan. Bentuk lain yang juga terjadi adalah klik yang dilakukan oleh orang dalam sendiri, dimana para personil di bagian iklan mengklik halaman situs saingannya, dengan harapan agar perusahaan mau meningkatkan anggaran pemasaran.

Praktek ini telah merongrong anggaran iklan. Meski belum ada data mengenai besarnya dana yang bocor akibat praktek ini, sejumlah pihak di Amerika Serikata memperkirakan jumlahnya kemungkinan mencapai 5-20 persen.

Tidak seperti materi iklan cetak atau berbagai bentuk iklan di dunia nyata, beriklan di dunia maya ini memang rawan pemalsuan. Oleh karenanya, sejumlah kalangan menyambut baik tindakan Google yang menuntut AEI. Karena jika terbukti, kasus ini akan membuktikan bahwa teknologi pendeteksi fraud, tidak sebodoh yang dibayangkan.

Di Indonesia, kasus seperti ini belum pernah muncul ke permukaan. Data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan, jenis aktivitas internet yang merugikan di Indonesia biasanya berupa spam, penyalahgunaan jaringan milik orang lain dan kejahatan kartu kredit. Selain itu, sistem penghitungan biaya iklan berdasarkan jumlah klik, tidak populer disini. Kebanyakan situs di Indonesia biasanya menghitung pembayaran iklan dengan sistem kontrak, seperti halnya materi iklan cetak yang ditentukan berdasarkan posisi, ukuran dan durasi pemasangan. Trafik ke suatu situs biasanya berperan dalam mendongkrak nilai jual dan kredibilitas situs di mata pemasang iklan.



menurut saya fraud adalah suatu cara orang utk lebih bisa lebih cepat dapat untung dan kaya mendadak.

Rabu, 22 Oktober 2008

strategi komputerisasi

Dalam menghadapi tantangan global saat ini, kemuuan teknologi dibutuhkan untuk menghadapi berbagai macam persaingan.

Digunakannya teknologi komputerisasi adalah untuk mengejar informasi dan peluang bisnis yang sedang atau dikelola.

Kemajuan dibidang teknoloi telah mengantar kepada aspek kehidupan yang semakin modern sja, dengan didukung oleh adanya software ataupun hardware, lengkaplah sudah teknologi komputerisasi tersebut.

Dampak yang paling cepat terkena teknologi ini adalah pelaku – pelaku bisnis, karena dengan teknologi komputerisasi mereka dapat menerima ataupun mengirim berita kepada sumber yang dituju dengan cepat.

Para pelaku bisnis menggunakan startegi komputerisasi yang dianggap dapat memicu persaingan pasar, dengan begitu seseorang yang mengerti tentang komputerisasi dapat memenangkan segala persaingan.